, ,

Apindo Keberatan Kenaikan UMK Kota Banjar 7,12 Persen, Begini Alasannya

oleh -297 Dilihat
oleh

Portal Media Kota Banjar – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan terhadap kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Banjar sebesar 7,12 persen yang ditetapkan untuk tahun mendatang. Apindo menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban dunia usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masih berjuang menjaga keberlangsungan usaha.

Keberatan ini disampaikan menyusul dinamika ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

Dinilai Memberatkan Dunia Usaha

Apindo Kota Banjar menilai kenaikan UMK sebesar 7,12 persen cukup signifikan dan dinilai memberatkan pelaku usaha. Menurut Apindo, sebagian besar perusahaan di Kota Banjar masih menghadapi tantangan kenaikan biaya produksi, harga bahan baku, serta biaya operasional lainnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan akan semakin menekan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang baru.

Dampak pada UMKM dan Industri Padat Karya

Apindo menyoroti dampak kenaikan UMK terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri padat karya. Sektor-sektor ini dinilai paling rentan terdampak karena memiliki margin keuntungan yang terbatas.

Jika beban upah meningkat terlalu tinggi, Apindo khawatir akan muncul risiko pengurangan jam kerja, penundaan perekrutan tenaga kerja baru, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kenaikan Dianggap Tidak Sepenuhnya Mencerminkan Kondisi Riil

Apindo juga menilai penetapan kenaikan UMK tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil dunia usaha di lapangan. Menurut Apindo, tidak semua sektor usaha mengalami pertumbuhan yang sama, sehingga kebijakan upah seharusnya mempertimbangkan kemampuan masing-masing sektor.

Pendekatan yang lebih proporsional dinilai penting agar kebijakan upah tetap berkeadilan bagi pekerja maupun pengusaha.

Apindo
Apindo

Baca juga: Mantan Ketua HIPMI Pimpin DPD PAN Kota Banjar, Tancap Gas Bidik 5 Kursi di Legislatif

Dorong Dialog Tripartit yang Lebih Intensif

Dalam menyikapi kebijakan UMK, Apindo mendorong dilakukannya dialog tripartit yang lebih intensif antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Melalui dialog yang terbuka, diharapkan dapat ditemukan titik temu yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Apindo menegaskan bahwa pengusaha pada prinsipnya mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja, namun kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan kemampuan dunia usaha.

Pekerja Tetap Perlu Dilindungi

Meski menyatakan keberatan, Apindo menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi hak-hak pekerja. Kesejahteraan buruh dinilai penting untuk menjaga produktivitas dan iklim kerja yang kondusif.

Namun demikian, Apindo mengingatkan bahwa kebijakan upah yang terlalu tinggi tanpa diimbangi peningkatan produktivitas berpotensi menimbulkan masalah baru di sektor ketenagakerjaan.

Harapan Evaluasi dan Kebijakan Berimbang

Apindo berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap dampak kenaikan UMK tersebut. Kebijakan pengupahan yang berimbang dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Dengan kebijakan yang tepat dan dialog yang konstruktif, diharapkan iklim investasi dan ketenagakerjaan di Kota Banjar dapat tetap terjaga secara berkelanjutan.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.