, , ,

Viral Keluhan Warga, Dishub Kota Banjar Ungkap Cara Bedakan Juru Parkir Resmi dan Ilegal

oleh -128 Dilihat
oleh

Portal Media Kota Banjar – Keluhan warga terkait keberadaan juru parkir (jukir) ilegal di sejumlah titik di Kota Banjar viral di media sosial. Warga mengeluhkan pungutan parkir yang dinilai tidak sesuai aturan, bahkan dilakukan di lokasi yang tidak semestinya. Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar angkat bicara dan mengungkap cara mudah membedakan juru parkir resmi dan ilegal.

Dishub menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui legalitas juru parkir demi kenyamanan dan ketertiban bersama.

Keluhan Warga Ramai di Media Sosial

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan keluhan warga yang merasa resah dengan maraknya jukir ilegal. Keluhan tersebut mulai dari tarif parkir yang tidak jelas, pemaksaan pembayaran, hingga parkir di badan jalan yang mengganggu lalu lintas.

Viralnya keluhan ini mendorong Dishub Kota Banjar untuk memberikan penjelasan sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Dishub Jelaskan Ciri Juru Parkir Resmi

Dishub Kota Banjar menjelaskan bahwa juru parkir resmi memiliki sejumlah atribut dan identitas yang dapat dikenali dengan mudah. Jukir resmi umumnya:

  • Menggunakan rompi atau seragam resmi yang dikeluarkan Dishub

  • Memiliki kartu tanda pengenal (ID Card) yang masih berlaku

  • Dilengkapi karcis parkir resmi dengan tarif yang telah ditentukan

  • Bertugas di lokasi parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, masyarakat patut waspada terhadap kemungkinan jukir ilegal.

Dishub Kota Banjar
Dishub Kota Banjar

Baca juga: Kendalikan Banjir, BNPB Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca di Kalsel 5 Hari

Tarif Parkir Sudah Diatur Perda

Dishub menegaskan bahwa tarif parkir di Kota Banjar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Juru parkir resmi wajib mematuhi tarif tersebut dan tidak diperkenankan menarik pungutan di luar ketentuan.

Masyarakat diminta untuk menanyakan karcis parkir sebagai bukti pembayaran yang sah. Tidak adanya karcis menjadi indikasi kuat praktik parkir ilegal.

Jukir Ilegal Meresahkan dan Ganggu Ketertiban

Keberadaan juru parkir ilegal dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada ketertiban lalu lintas dan pendapatan daerah. Parkir liar sering memicu kemacetan dan berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.

Dishub Kota Banjar menegaskan bahwa penertiban jukir ilegal akan terus dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat terkait.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Dishub mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik parkir ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi Dishub atau aparat pemerintah setempat dengan menyertakan lokasi dan waktu kejadian.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan transparan.

Upaya Penertiban Terus Dilakukan

Sebagai tindak lanjut dari keluhan warga, Dishub Kota Banjar menyatakan akan meningkatkan pengawasan dan penertiban di titik-titik rawan parkir liar. Sosialisasi kepada juru parkir juga terus dilakukan agar mereka memahami hak dan kewajibannya sesuai aturan.

Dishub berharap, dengan edukasi dan penegakan aturan yang konsisten, persoalan parkir ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Wujudkan Kota Banjar yang Tertib dan Nyaman

Dishub Kota Banjar menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib, adil, dan nyaman bagi masyarakat. Edukasi mengenai perbedaan juru parkir resmi dan ilegal diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik serta mencegah praktik pungutan liar.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, Kota Banjar diharapkan dapat terbebas dari praktik parkir ilegal yang meresahkan.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.