, ,

Perwal Baru Kota Banjar, Ubah Cara Warga Kelola Sampah

oleh -1487 Dilihat
oleh

Portal Media Kota Banjar – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Aturan ini menjadi langkah baru dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mengubah cara warga dalam memperlakukan sampah sehari-hari.

Fokus pada Pemilahan dari Sumber

Dalam peraturan tersebut, setiap rumah tangga diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber. Sampah harus dipisahkan menjadi tiga kategori utama: organik, anorganik, dan berbahaya.

Wali Kota Banjar menegaskan bahwa pemilahan sejak awal akan memudahkan proses daur ulang dan mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Dengan pemilahan dari sumber, kita bisa mengurangi beban TPA hingga 40 persen. Warga tidak bisa lagi asal buang sampah tanpa aturan,” ujarnya.

Denda dan Sanksi Tegas

Perwal baru ini juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar. Bagi yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan, akan dikenakan denda administratif mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Selain itu, pelanggar bisa dikenai sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan.

“Ini bukan semata-mata soal hukuman, tapi soal perubahan perilaku. Lingkungan sehat adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar.

Perwal Baru Kota Banjar
Perwal Baru Kota Banjar

baca juga: Wakil Wali Kota Banjar Menjenguk Siswa SMPN 3 Banjar Yang Mendapat Perawatan Medis

Dukungan Fasilitas dan Edukasi

Untuk mendukung implementasi aturan ini, Pemkot Banjar akan menambah fasilitas tempat sampah terpilah di berbagai kawasan publik, sekolah, dan perkantoran. DLH juga akan menggandeng komunitas lingkungan untuk melakukan edukasi langsung ke masyarakat.

“Warga perlu paham bahwa sampah organik bisa diolah jadi kompos, sedangkan plastik dan kertas bisa dijual kembali. Jadi, ada nilai ekonomi yang bisa diambil,” kata perwakilan komunitas peduli lingkungan di Banjar.

Harapan Efek Jangka Panjang

Dengan hadirnya Perwal ini, Pemkot Banjar menargetkan penurunan signifikan timbulan sampah yang masuk ke TPA dalam lima tahun ke depan. Selain itu, diharapkan akan tumbuh kesadaran kolektif untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya, bukan sekadar limbah.

“Kita ingin Banjar menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Semua ini demi masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutur Wali Kota.

Respons Warga

Sejumlah warga menyambut baik aturan ini, meski ada juga yang mengaku perlu waktu untuk beradaptasi.

“Awalnya mungkin repot, tapi kalau sudah terbiasa, ini justru bagus. Kita jadi lebih peduli lingkungan,” ujar Siti, warga Kelurahan Mekarsari.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.