Portal Media Kota Banjar – Polemik soal keberadaan zona merah bagi transportasi online di Kota Banjar kembali mencuat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar akhirnya buka suara terkait rencana penghapusan zona larangan tersebut, yang selama ini dianggap membatasi ruang gerak para pengemudi ojek maupun taksi berbasis aplikasi.
Latar Belakang Zona Merah
Zona merah diberlakukan di sejumlah titik strategis Kota Banjar, seperti kawasan terminal, stasiun, dan pusat perbelanjaan. Kebijakan ini awalnya ditujukan untuk melindungi pengemudi transportasi konvensional agar tidak tergerus oleh kehadiran transportasi online.
Namun, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan berbasis aplikasi, kebijakan zona merah dinilai tidak lagi relevan. Banyak warga yang mengeluhkan kesulitan memesan transportasi online ketika berada di titik-titik tersebut.
Dishub: Evaluasi Sudah Dilakukan
Kepala Dishub Kota Banjar, [nama pejabat], menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan transportasi online dan konvensional.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa masyarakat lebih banyak membutuhkan akses mudah ke transportasi online. Karena itu, penghapusan zona merah menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji serius,” ujarnya, Jumat (13/9/2025).

Baca juga: Perwal Baru Kota Banjar, Ubah Cara Warga Kelola Sampah
Pertimbangan Keadilan bagi Semua Pihak
Meski demikian, Dishub menegaskan keputusan ini tidak serta-merta diambil hanya untuk kepentingan transportasi online. Pemerintah daerah tetap memperhatikan keberlangsungan transportasi konvensional yang sudah lama menjadi tulang punggung mobilitas warga.
“Tidak boleh ada yang dirugikan. Transportasi online dan konvensional harus bisa berjalan berdampingan. Kami akan buat aturan teknis agar persaingan tetap sehat,” lanjutnya.
Respon Masyarakat
Sejumlah warga Kota Banjar menyambut baik wacana penghapusan zona merah. Menurut mereka, keberadaan transportasi online sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan cepat dan transparan dalam biaya.
“Kalau zona merah dihapus, tentu lebih mudah. Selama ini susah kalau di terminal atau stasiun, kita harus jalan jauh dulu untuk pesan ojek online,” kata Indah, salah seorang warga.
Sementara itu, sebagian pengemudi transportasi konvensional merasa khawatir. Mereka berharap pemerintah tetap memberi perlindungan agar tidak kehilangan penumpang.
Dishub Siapkan Skema Baru
Sebagai solusi, Dishub merencanakan skema khusus berupa zona integrasi transportasi. Dalam skema ini, pengemudi online tetap boleh menjemput penumpang di lokasi tertentu, namun dengan syarat tidak mengganggu area tunggu transportasi konvensional.
“Kita ingin ada titik temu. Jangan sampai transportasi konvensional mati, tetapi masyarakat juga tetap bisa menikmati kemudahan transportasi online,” jelas pejabat Dishub.
Menuju Sistem Transportasi yang Lebih Modern
Wacana penghapusan zona merah ini disebut sejalan dengan visi Pemkot Banjar dalam membangun sistem transportasi yang inklusif dan modern. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan Kota Banjar bisa menjadi contoh kota yang mampu mengharmoniskan transportasi konvensional dan berbasis digital.





